Slide 1
Slide 2
Desiminasi Road Map SMKN Parungponteng 5 Tahun ke Depan
Slide 3
Kegiatan IHT Pancawaluya
Slide 4
MoU Sekolah Pintar Indonesia (SPI)
Slide 5
Ekstrakurikuler
zmedia

Kepmen 222/O/2025 Resmi Berlaku: Aturan Linieritas Guru Diganti Masuknya Koding dan Kecerdasan Artifisial

Pemerintah resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmen) Nomor 222/O/2025 tentang kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik. Aturan ini menjadi “pagar” baru penugasan mengajar guru di satuan pendidikan binaan Kemendikdasmen. Yang paling krusial: saat Kepmen ini mulai berlaku, aturan lama dicabut. Kepmen menyatakan Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen 222/O/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025, ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti

Kenapa aturan ini diganti?

Dalam bagian “Menimbang”, pemerintah menegaskan pengaturan kesesuaian sertifikasi perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan kurikulum, termasuk Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, dan untuk memastikan konsistensi serta kepastian hukum, keputusan lama perlu diganti

Peta linieritas dibuat per jenjang—SMK punya lampiran khusus

Kepmen ini menyusun peta kesesuaian melalui lampiran per jenjang, termasuk lampiran khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): “kesesuaian … bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V”.

Di lapangan, ini penting karena SMK memiliki spektrum mata pelajaran yang sangat luas (mapel umum, mapel kejuruan, hingga rumpun teknologi), sehingga peta linieritas menjadi penentu utama siapa boleh mengajar apa dan siapa tidak.

“Koding dan Kecerdasan Artifisial” muncul dalam pemetaan SMK

Salah satu poin yang menyita perhatian: dalam Lampiran V (SMK), term Koding dan Kecerdasan Artifisial tercantum sebagai bagian dari pemetaan mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka dalam rumpun Informatika/TIK. Kemunculan term ini memberi sinyal tegas bahwa kebutuhan pengajaran kompetensi digital bukan lagi wacana ia sudah masuk ke tabel kesesuaian penugasan.

Aturan ini pada dasarnya “rem” penugasan mengajar

Secara praktis, Kepmen 222/O/2025 akan menjadi rujukan administratif yang mengikat ketika sekolah dan dinas menyusun pembagian jam mengajar: penugasan dinilai “sesuai” atau “tidak sesuai” berdasarkan peta sertifikasi–mapel yang ditetapkan dalam lampiran-lampiran, termasuk Lampiran V untuk SMK. Artinya, sekolah yang masih berpatokan pada Kepmen 449/P/2024 berisiko memakai acuan yang sudah dicabut

Yang perlu dilakukan sekolah dan guru

  1. Stop pakai acuan lama: karena 449/P/2024 sudah dicabut. 

  2. Cek lampiran sesuai jenjang (terutama SMK: Lampiran V).

  3. Audit penugasan mapel digital: karena “Koding dan Kecerdasan Artifisial” sudah masuk pemetaan Kurikulum Merdeka

Berikut salinan dari Kepmen 222/O/2025