Fokus pada Pembelajaran Holistik dan Berpusat pada Murid
Permendikdasmen baru ini menegaskan bahwa proses pembelajaran harus dilaksanakan secara holistik, melalui olah pikir, hati, rasa, dan raga, serta berlandaskan tiga prinsip utama:
Berkesadaran: Membantu murid memahami tujuan belajar sehingga termotivasi dan mampu mengatur diri.
Bermakna: Pembelajaran harus kontekstual dan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata.
Menggembirakan: Menciptakan suasana positif, menantang, dan menyenangkan.
Standar Proses Terbagi dalam Tiga Pilar
Standar ini mengatur tiga pilar utama dalam proses belajar-mengajar:
Perencanaan Pembelajaran: Guru wajib menyusun dokumen perencanaan yang minimal memuat tujuan, langkah, dan metode penilaian. Tujuan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dengan mempertimbangkan karakteristik murid.
Pelaksanaan Pembelajaran: Harus berlangsung dalam suasana interaktif, inspiratif, dan memberikan ruang bagi kreativitas serta kemandirian murid. Peran guru ditekankan sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator. Murid harus mendapatkan pengalaman belajar untuk memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.
Khusus SMK: Pembelajaran diperkuat dengan pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan.
Khusus Pendidikan Disabilitas Jenjang Menengah: Diperkuat dengan program magang.
Penilaian Proses Pembelajaran: Tidak hanya menilai hasil, tetapi juga menilai kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran itu sendiri. Uniknya, penilaian ini melibatkan empat pihak:
Guru itu sendiri (refleksi diri).
Sesama guru (untuk saling belajar).
Kepala Sekolah (melalui supervisi akademik).
Murid (memberikan umpan balik terhadap proses pembelajaran).
Penekanan pada Pemanfaatan Teknologi dan Lingkungan Belajar
Peraturan ini juga menegaskan pentingnya kerangka pembelajaran yang mencakup praktik pedagogis, kemitraan dengan orang tua dan masyarakat, penciptaan lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta optimalisasi teknologi digital dan nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif dan kontekstual.
Peraturan Lama Dicabut
Dengan berlakunya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 ini, dua peraturan menteri sebelumnya, yaitu Permendiknas No. 3 Tahun 2008 dan Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan kesetaraan) dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang lebih relevan, bermutu, dan mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi tantangan masa depan.
