Slide 1
Slide 2
Desiminasi Road Map SMKN Parungponteng 5 Tahun ke Depan
Slide 3
Kegiatan IHT Pancawaluya
Slide 4
MoU Sekolah Pintar Indonesia (SPI)
Slide 5
Ekstrakurikuler
zmedia

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Ajaran 2025/2026


Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Tahun Ajaran 2025/2026 telah dirilis oleh Direktorat SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan UKK di SMK dilaksanakan dengan standar yang jelas, terukur, dan dapat diakui oleh dunia kerja.

UKK merupakan bentuk asesmen yang menilai kompetensi murid SMK dalam bidang keahlian yang mereka pelajari. Penyelenggaraan UKK melibatkan kerjasama antara SMK, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dunia kerja atau asosiasi profesi terkait. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan setelah peserta lulus UKK menjadi bukti pengakuan atas kemampuan mereka dalam suatu bidang keahlian, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga profesi.

Tujuan dan Sasaran UKK
Tujuan utama UKK adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi murid SMK dalam bidang kejuruan yang telah mereka pelajari. UKK juga diharapkan dapat mempererat kerjasama antara SMK dan dunia kerja, untuk memastikan lulusan SMK memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Sasaran dari pelaksanaan UKK ini adalah memastikan seluruh murid SMK dapat mengikuti ujian kompetensi, serta memperoleh sertifikat kompetensi bagi mereka yang dinyatakan kompeten.

Pola dan Mekanisme Penyelenggaraan
Pedoman ini menjelaskan berbagai pola penyelenggaraan UKK, antara lain yang diselenggarakan oleh SMK bekerja sama dengan LSP, dunia kerja, atau asosiasi profesi. UKK dapat dilakukan secara mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja, serta dalam beberapa kasus yang khusus, dapat dilakukan secara daring atau berbasis portofolio.

Selain itu, pedoman ini juga mengatur pengadaan instrumen uji, penetapan kelulusan, serta penerbitan sertifikat kompetensi yang akan digunakan sebagai bukti pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik.

Penyelenggaraan UKK dalam Kondisi Kahar
Pedoman ini juga mencakup mekanisme pelaksanaan UKK dalam kondisi kahar (force majeure), seperti bencana alam atau pandemi, yang mengharuskan penyesuaian dalam penyelenggaraan UKK. Beberapa skenario yang disediakan meliputi alih lokasi UKK ke SMK lain, penyelenggaraan UKK berbasis portofolio, hingga pelaksanaan UKK daring.

Pentingnya Kerjasama antara SMK dan Dunia Kerja
Salah satu aspek penting dari pedoman ini adalah menekankan pentingnya kerjasama antara SMK dan dunia kerja. Kerjasama ini akan memastikan bahwa skema sertifikasi dan instrumen uji yang digunakan relevan dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan SMK memiliki kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja.

Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggaraan UKK juga akan diawasi dan dievaluasi oleh Direktorat SMK dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan efektivitas pelaksanaan UKK, serta untuk menetapkan tindak lanjut yang diperlukan.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UKK di SMK, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan di Indonesia dan mempersiapkan lulusan yang siap bekerja di berbagai sektor industri.

berikut link panduan Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Ajaran 2025/2026

RINGKASAN ISI FILE:

1. Pengertian dan Tujuan UKK

  • UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 atau 3 KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh LSP atau SMK terakreditasi bersama dunia kerja.

  • Tujuan: mengukur kompetensi lulusan SMK, memastikan mutu lulusan, dan mendorong kerjasama dengan dunia kerja.

2. Pola Penyelenggaraan UKK

Ada tiga pola:

  1. Bersama LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

  2. Oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi.

  3. Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja dengan instrumen dari pemerintah pusat.

3. Perangkat UKK

Termasuk:

  • Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

  • Instrumen soal praktik kejuruan (pendekatan STAR).

  • Instrumen kisi soal pengetahuan.

  • Instrumen lembar penilaian.

4. Mekanisme Penyelenggaraan

  • Sosialisasi oleh Direktorat SMK.

  • Pelaksanaan UKK oleh LSP, dunia kerja, atau mandiri.

  • Skenario khusus jika terjadi kondisi force majeure (seperti bencana atau pandemi), dengan opsi:

    • UKK alih lokasi

    • UKK berbasis portofolio

    • UKK daring

    • UKK terintegrasi dengan PKL

    • UKK bertahap

    • Penjadwalan ulang

5. Kriteria Kelulusan

  • LSP/Dunia Kerja: nilai dikonversi ke skala 0–100. Kompeten jika ≥75.

  • UKK Mandiri: ada 4 kategori:

    • Sangat Kompeten (91–100)

    • Kompeten (75–90)

    • Cukup Kompeten (61–74)

    • Belum Kompeten (<61)

6. Penerbitan Sertifikat

  • Sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang kompeten.

  • Format sertifikat berbeda sesuai pola penyelenggaraan (logo Garuda Pancasila, logo dunia kerja, atau logo Tut Wuri Handayani).

7. Pembiayaan

  • UKK dibiayai melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau sumber lain dengan melibatkan pemerintah daerah dan dunia kerja.

8. Lampiran

  • Contoh sertifikat UKK mandiri (logo Tut Wuri Handayani).

  • Contoh surat keterangan telah mengikuti UKK (untuk peserta yang belum kompeten).