![]() |
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Tahun Ajaran 2025/2026 telah dirilis oleh Direktorat SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan UKK di SMK dilaksanakan dengan standar yang jelas, terukur, dan dapat diakui oleh dunia kerja.
UKK merupakan bentuk asesmen yang menilai kompetensi murid SMK dalam bidang keahlian yang mereka pelajari. Penyelenggaraan UKK melibatkan kerjasama antara SMK, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dunia kerja atau asosiasi profesi terkait. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan setelah peserta lulus UKK menjadi bukti pengakuan atas kemampuan mereka dalam suatu bidang keahlian, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga profesi.
Sasaran dari pelaksanaan UKK ini adalah memastikan seluruh murid SMK dapat mengikuti ujian kompetensi, serta memperoleh sertifikat kompetensi bagi mereka yang dinyatakan kompeten.
Selain itu, pedoman ini juga mengatur pengadaan instrumen uji, penetapan kelulusan, serta penerbitan sertifikat kompetensi yang akan digunakan sebagai bukti pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UKK di SMK, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan di Indonesia dan mempersiapkan lulusan yang siap bekerja di berbagai sektor industri.
berikut link panduan Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Ajaran 2025/2026
RINGKASAN ISI FILE:
1. Pengertian dan Tujuan UKK
UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 atau 3 KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh LSP atau SMK terakreditasi bersama dunia kerja.
Tujuan: mengukur kompetensi lulusan SMK, memastikan mutu lulusan, dan mendorong kerjasama dengan dunia kerja.
2. Pola Penyelenggaraan UKK
Ada tiga pola:
Bersama LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi.
Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja dengan instrumen dari pemerintah pusat.
3. Perangkat UKK
Termasuk:
Instrumen verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Instrumen soal praktik kejuruan (pendekatan STAR).
Instrumen kisi soal pengetahuan.
Instrumen lembar penilaian.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
Sosialisasi oleh Direktorat SMK.
Pelaksanaan UKK oleh LSP, dunia kerja, atau mandiri.
Skenario khusus jika terjadi kondisi force majeure (seperti bencana atau pandemi), dengan opsi:
UKK berbasis portofolio
UKK daring
UKK terintegrasi dengan PKL
UKK bertahap
Penjadwalan ulang
5. Kriteria Kelulusan
LSP/Dunia Kerja: nilai dikonversi ke skala 0–100. Kompeten jika ≥75.
UKK Mandiri: ada 4 kategori:
Sangat Kompeten (91–100)
Kompeten (75–90)
Cukup Kompeten (61–74)
Belum Kompeten (<61)
6. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang kompeten.
Format sertifikat berbeda sesuai pola penyelenggaraan (logo Garuda Pancasila, logo dunia kerja, atau logo Tut Wuri Handayani).
7. Pembiayaan
UKK dibiayai melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau sumber lain dengan melibatkan pemerintah daerah dan dunia kerja.
8. Lampiran
Contoh sertifikat UKK mandiri (logo Tut Wuri Handayani).
Contoh surat keterangan telah mengikuti UKK (untuk peserta yang belum kompeten).
